Menurut Perkapolri 5/2012, pelat nomor kendaraan perseorangan atau pribadi memiliki dasar hitam dengan tulisan putih.
Sedangkan kendaraan umum, berwarna dasar kuning dan tulisan hitam.
Selain dua kelompok tersebut, ada lagi tiga jenis pelat nomor yang dibedakan peruntukannya melalui warna.
Pertama, warna dasar merah dengan tulisan hitam, untuk angkutan dinas pemerintahan.
Kedua, warna dasar putih dengan tulisan hitam, untuk diplomat negara asing.
Ketiga, warna dasar hijau dengan tulisan hitam, untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Kendaraan atau mobil dengan pelat warna hijau tersebut dapat terlihat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Dalam UU No. 37 tahun 2000, ditetapkan Pelabuhan Sabang sebagai pelabuhan bebas dan perdagangan bebas.
Selain Pelabuhan Sabang, ada juga kawasan lain yang ditetapkan sebagai KPBPB, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun, yang ditetapkan dalam UU No. 44 tahun 2007.
"Pergunakan pelat nomor yang sesuai ketentuan spesifikasi. Bila diabaikan pengguna kendaraan akan ditindak hukum, terlebih jika memalsukannya," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi kepada Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ada Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau, Sudah Tahu Fungsi dan Artinya?
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR