Tidak hanya itu, penayangan video melalui videotron dan akun Instagram @lantasmalangkota juga sebagai bentuk sanksi sosial dan moral.
"Jadi yang biasanya kami laksanakan penilangan atau penegakkan hukum (gakkum), efek jeranya kan sedikit. Kalau diviralkan dan ditayangkan di videotron, jelas akan menumbukan rasa malu bagi pelanggar," paparnya.
Kasatlantas Polresta Malang Kota ini menambahkan, supaya efek jeranya lebih terasa, video para pelanggar aturan lalu lintas akan ditayangkan di lima videotron yang tersebar di Kota Malang.
"Seperti di videotron Ramayana dan Pos Lantas Sarinah. Lalu video tersebut kami tayangkan di videotron selama tiga hari," lanjutnya.
Baca Juga: Kantong Nangis, 9 Denda Tilang Pelanggaran Lalu Lintas Ini Mahal Banget
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR