"Minggu lalu (25/8/2021), kita menerima kembali tahap 4 data dari BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 1,8 juta." tuturnya dikutip dari Kompas.com.
"Dari data tersebut, kita melakukan pemadanan data dan kelengkapan data," sambungnya.
Setelah itu, data tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
Tahun ini, penerima BSU wajib memiliki rekening bank yang tergabung dalam Himbara tersebut.
Baca Juga: Loncat Kegirangan Nih Pemilik Rekening di 4 Bank Ini, Bisa Dapat Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah
Berbeda dari tahun sebelumnya, pada 2020, yang penyalurannya tanpa bersyarat bank Himbara.
Simak cara cek penerima bantuan Rp 1 juta di bawah ini:
Kalau terdaftar sebagai penerima, nantinya dapat notifikasi 'Dana BSU 2021 Tersalurkan'.
Baca Juga: Siap-siap Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Kepada 1,5 Juta Nasabah Bank BCA dan Swasta Siapkan KTP
Source | : | Kompas.com,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR