Cek Saldo Sekarang Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Masuk Rekening, Awas Kelupaan Syarat Ini

Galih Setiadi - Rabu, 1 September 2021 | 21:05 WIB
Tribunnews.com
Enaknya bantuan Rp 1 juta masuk rekening, cek sekarang siapin NIK

MOTOR Plus-online.com - Mantul alias mantap betul, bantuan Rp 1 juta dari pemerintah masuk rekening, buruan cek sekarang juga!

Kabar gembira buat bikers atau warga lainnya, ada bantuan Rp 1 juta ditransfer langsung dari pemerintah.

Salah satu bantuan pemerintah yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau dikenal BLT Subsidi Gaji cair.

Pastikan nama brother terdaftar sebagai penerima bantuan Rp 1 juta ini, yuk disimak sampai habis.

Bantuan pemerintah senilai Rp 1 juta ini dibagikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Proses penyalurannya sudah memasuki tahap 4 dan dibakan ke 1,8 juta calon penerima.

Data calon penerima bantuan subsidi gaji tahap 4 ini telah melalui proses pemadanan dengan data penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah lainnya.

Seperti yang dijelaskan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi.

Baca Juga: Enaknya Pemilik Rekening Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BRI Dapet Kiriman Bantuan Rp 1 Juta, Ini Syaratnya

Baca Juga: Cepat Setor Nomor Rekening akan Ditransfer Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Bagi Warga Wilayah PPKM

"Minggu lalu (25/8/2021), kita menerima kembali tahap 4 data dari BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 1,8 juta." tuturnya dikutip dari Kompas.com.

"Dari data tersebut, kita melakukan pemadanan data dan kelengkapan data," sambungnya.

Setelah itu, data tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Tahun ini, penerima BSU wajib memiliki rekening bank yang tergabung dalam Himbara tersebut.

Baca Juga: Loncat Kegirangan Nih Pemilik Rekening di 4 Bank Ini, Bisa Dapat Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah

Berbeda dari tahun sebelumnya, pada 2020, yang penyalurannya tanpa bersyarat bank Himbara.

Simak cara cek penerima bantuan Rp 1 juta di bawah ini:

  1. Akses bsu.kemnaker.go.id.
  2. Daftar akun. Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
  3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan.
  4. Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.
  5. Cek pemberitahuan setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.

Kalau terdaftar sebagai penerima, nantinya dapat notifikasi 'Dana BSU 2021 Tersalurkan'.

Baca Juga: Siap-siap Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Kepada 1,5 Juta Nasabah Bank BCA dan Swasta Siapkan KTP

Adapun untuk mengetahui apakah Anda penerima BSU atau tidak dapat mengakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kanal-kanal resmi tersebut antara lain situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian aplikasi BPJSTKU.

Selain itu, juga dapat mengakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan layanan WhatsApp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175.

Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Akan Dibagikan Bulan Ini Untuk 500 Ribu Orang,Ini Cara Mencairkan Uang Tanpa Antre

Dikutip dari Kemnaker.go.id, beberapa syarat penerima BLT Subsidi Gaji, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Tahap 4 Cair, Begini Cek Status Penerima BSU"

Source : Kompas.com,Kemnaker.go.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular