Besaran bantuan PKH akan disesuaikan dengan anggota keluarga penerima.
Pemerintah sendiri telah menganggarkan Rp 28,31 triliun untuk 10 juta KPM.
Melalui PKH, keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun.
Sementara keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900.000 per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.
Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, bantuan yang berhak diterima adalah Rp 2,4 juta.
Jika keluarga memiliki 2 orang anak SD, bantuan yang diberikan menjadi dobel, yakni Rp 900.000 ditambah Rp 900.000 per tahun.
Artinya, keluarga tersebut mendapat dana tunai Rp 1,8 juta per tahun.
Diskon listrik juga kembali cair pada September 2021 mengingat insentif ini diperpanjang sampai Desember 2021.
Baca Juga: Awas Bantuan Rp 3,55 Juta Bisa Melayang Gak Jadi Masuk ke Rekening Cuma Gara-gara Ini
KOMENTAR