Kemudian, mereka diminta membuat video pernyataan minta maaf kepada masyarakat Kota Malang.
"Mereka tidak ditilang, namun video permintaan maafnya akan ditayangkan di Instagram Satlantas Polresta Malang Kota dan videotron," jelas Ipda Cahyo.
"Setelah itu, mereka diperbolehkan pulang ke rumah masing masing. Namun, knalpot brongnya tetap kami sita dan baru bisa diambil setelah mereka memasang knalpot standar," tambahnya.
Dirinya berharap, penindakan dan pemberian sanksi sosial itu dapat mengurangi angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Malang.
"Kami berharap, melalui kegiatan ini dapat mengurangi angka pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot tidak standar atau brong," tambahnya.
Sementara itu, salah satu pengendara motor yang terjaring dalam operasi tersebut, Samuel (17) mengaku menyesal telah menggunakan knalpot brong.
"Saya menggunakan knalpot brong itu mulai tahun 2020, dan saya memakai knalpot brong ini untuk sekedar gaya gayaan," kata Samuel.
"Saya menyesal telah menggunakan knalpot brong, dan tidak akan memakai lagi knalpot brong," tutupnya.
Baca Juga: Motor Pakai Knalpot Racing Diincar, Polisi Udah Punya Alat Ukur Khusus
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul 12 Pengendara Motor Disuruh Copot Knalpot Brong di Malang, Wajahnya akan Terpampang di Videotron
Source | : | Tribunjatim.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR