MOTOR Plus-online.com - Enggak pakai mahal biaya perpanjang SIM bulan September 2021, syaratnya gampang.
Kesempatan bagus buat bikers, buruan cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jangan lupa perpanjang SIM yang brother punya secepatnya ya.
Soalnya, lewat dari satu hari saja, brother wajib bikin SIM baru.
Kalau masih nekat bawa SIM yang sudah kadaluwarsa, siap-siap ditilang polisi.
Aturannya jelas tertulis di UU LLAJ Pasal 288 ayat 2.
Kalau melanggar, pemegang SIM yang masa berlakunya habis bisa terancam pidana atau penjara paling lama satu bulan.
Ada juga penerapan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Baca Juga: Bukan Hoax! SIM Mati Gak Usah Bikin Baru Cukup Diperpanjang, Biayanya Gak Sampai Rp 100 Ribu
Baca Juga: SIM Mati Jangan Langsung Dibuang, Bisa Diperpanjang Sampai Tanggal Segini
Masa berlaku SIM mati sehari saja, wajib bikin dari awal dan mengikuti tes teori sampai praktik.
Ada beberapa syarat untuk perpanjang SIM, yaitu:
Baca Juga: Bisa Tidur Nyenyak, Kenapa SIM Disebut Surat Padahal Bentuknya Kartu
Untuk biaya perpanjang SIM tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Dari aturan tersebut, biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.
Lalu, ada biaya tambahan lainnya, seperti cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Jadi, brother cukup membayar Rp 130.000 untuk perpanjang SIM sampai beres deh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM C per September 2021"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR