Tepatnya dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 5 huruf b.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis dalam pasal tersebut.
Selisihnya bisa 3 kali lipat antara denda merokok dan tidak membawa SIM saat berkendara.
Bagi yang masih doyan merokok saat riding, mending ditahan dulu, daripada harus bayar denda.
Source | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasa |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR