MOTOR Plus-online.com - Jangan coba-coba naik motor sambil merokok, dendanya 3 kali lebih mahal dari SIM ketinggalan.
Perhatian buat bikers, terutama yang kebiasaan naik motor sambil merokok.
Padahal, banyak ruginya dari merokok sambil berkendara atau naik motor.
Mulai dari merugikan diri sendiri, bahkan bisa bikin orang lain cilaka.
Merokok saat berkendara sudah tentu mengurangi konsentrasi, sehingga bukan tidak mungkin bisa membuat terjadinya kecelakaan.
Selain itu abu dan bara yang dihasilkan rokok juga bisa terbang dan mengenai pengendara lain.
Bahkan beberapa kali ada pengendara motor yang terkena abu dan bara api rokok ke matanya, yang berasal dari pengendara motor di depannya.
Larangan merokok saat berkendara sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasal 6.
Baca Juga: Naik Motor Sambil Merokok Bisa Kena Tilang Elektronik? Ini Kata Polisi
Baca Juga: Segini Denda Merokok Saat Naik Motor Di Luar Negeri, Dijamin Kapok
"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor." tulis aturan tersebut.
Bagi yang masih nekat merokok, siap-siap menerima sanksi alias hukumannya.
Hal itu dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir beberapa waktu lalu.
Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.-
Baca Juga: Viral Video Adu Mulut Pemotor Tentang Merokok Saat Berkendara, Ternyata Bisa Dipenjara 3 Bulan
Tergolong mahal banget, bahkan jauh lebih mahal kalau sewaktu-waktu lupa membawa SIM.
Yup, lupa membawa SIM tetap masuk dalam pelanggaran lalu lintas.
Hanya saja sanksi termasuk dendanya berbeda dibanding yang tidak memiliki SIM.
Aturannya juga tertulis di UU Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Ini Dia Pembalap MotoGP Paling Bandel Berani Merokok di Tengah Sirkuit
Tepatnya dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 5 huruf b.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis dalam pasal tersebut.
Selisihnya bisa 3 kali lipat antara denda merokok dan tidak membawa SIM saat berkendara.
Bagi yang masih doyan merokok saat riding, mending ditahan dulu, daripada harus bayar denda.
Source | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasa |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR