Buruan Tukar Uang Koin Rp 750 Ribu atau Uang Logam Lainnya, Syaratnya Gampang

Galih Setiadi - Jumat, 3 September 2021 | 17:15 WIB
Bank Indonesia
Ilustrasi uang koin Rp 750 ribu, ada uang logam lainnya yang juga bisa ditukar.

MOTOR Plus-online.com - Beberapa uang koin terbitan Bank Indonesia sudah dicabut dan gak bisa dijadikan alat pembayaran lagi, tapi bisa ditukar dengan nilai fantastis!

Buruan tukar uang koin Rp 750 ribu atau uang logam lainnya yang sudah dicabut Bank Indonesia atau BI

Hasil tukar uang koin tersebut bisa dipakai buat beberapa keperluan, mulai dari lunasi cicilan motor atau lainnya.

Penukaran uang koin atau uang logam dengan uang senilai Rp 750 ribu geger di media sosial.

Seperti postingan tentang penukaran uang koin yang dilakukan akun Facebook LEZAT.id.

Dari gambar yang dibagikan, uang tersebut adalah uang logam Rp 750.000 keluaran tahun 1990.

Ada beberapa ketentuan yang wajib brother tahu soal penukaran uang logam ini.

Baca Juga: Cepetan Tukar Uang Koin Ini Dihargai Rp 750 Ribu di Bank Umum Padahal Peredarannya Sudah Dicabut BI

Baca Juga: Terkuak Uang Koin Rp 500 Bisa Laku Ratusan Ribu Rupiah Ternyata Begini Cara Menjual dan Mengolahnya

Seperti yang dijelaskan Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Junanto Herdiawan.

"Ya kalau ditukar ke BI akan dinilai seharga nominal yang tertera di uang dimaksud," ujar Junanto dikutip dari Kompas.com.

"Apabila ingin menukarkan uang itu sebagai alat transaksi, tentu ditukarkan dengan uang yang berlaku sebagai transaksi saat ini dengan nominal sesuai yang tertera," imbuhnya.

Dia menjelaskan Uang Rupiah Khusus tidak hanya bernilai Rp 750.000. Nilainya bervariasi antara Rp 200 sampai Rp 750.000.

Baca Juga: Uang Koin Rp 1.000 Ditukar Yamaha NMAX dan Honda Scoopy Baru, Dua Orang Ini Beruntung Banget

Junanto menyebutkan rincian dari Uang Rupiah Khusus tersebut sebagai berikut:

1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan, terdiri atas:

  • Uang logam Rp 200 berbahan perak
  • Uang logam Rp 250 berbahan perak
  • Uang logam Rp 500 berbahan perak
  • Uang logam Rp 750 berbahan perak
  • Uang logam Rp 1.000 berbahan perak
  • Uang logam Rp 2.000 berbahan emas
  • Uang logam Rp 5.000 berbahan emas
  • Uang logam Rp 10.000 berbahan emas
  • Uang logam Rp 20.000 berbahan emas
  • Uang logam Rp 25.000 berbahan emas

2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan, terdiri atas:

  • Uang logam Rp 2.000 berbahan perak
  • Uang logam Rp 5.000 berbahan perak
  • Uang logam Rp 100.000 berbahan emas

3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan, terdiri atas:

  • Uang Rp 10.000 berbahan perak
  • Uang Rp 200.000 berbahan emas

Baca Juga: Terbongkar Uang Koin Ini Terbuat dari Emas Beratnya 33,4 gram Resmi Keterangan dari Bank Indonesia

4. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan, terdiri atas:

  • Uang Rp 10.000 berbahan perak
  • Uang Rp 200.000 berbahan emas

Uang tersebut dikeluarkan dalam rangka menghimpun dana untuk kesejahteraan dan pendidikan serta kesehatan anak-anak di seluruh dunia sekaligus memperingati 70 tahun berdirinya Save the Children Fund.

5. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan, terdiri atas:

  • Uang Rp 125.000 berbahan emas
  • Uang Rp 250.000 berbahan emas
  • Uang Rp 750.000 berbahan emas

Uang itu dikeluarkan dalam rangka memperingati 45 tahun perjuangan Angkatan ’45 atas kerja sama Bank Indonesia dengan Dewan Harian Nasional Penggerak Pembina Potensi Angkatan ’45.

Baca Juga: Auto Kaya Punya Uang Koin Ini Asli dari Emas Dibenarkan Bank Indonesia, Kini Bernilai Tinggi dan Diburu

Syarat menukar uang

Layanan penukaran uang rupiah khusus ini dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.

Sementara itu, untuk penggantian uang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.

Adapun ketentuan penukaran uang dalam kondisi cacat, yaitu jika dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Kemudian dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Logam Bisa Ditukar hingga Rp 750.000, Ini Daftar dan Syaratnya"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular