Seperti yang dijelaskan Kepala Samsat Kota Yogyakarta, Bagya Rahmadi.
Adapun masa perpanjangan pemutihan pajak kendaraan sampai 31 Desember 2021.
"Diperpanjang hingga 31 Desember, untuk bebas denda ini yang tahunan hanya butuh STNK asli dan identitas diri asli, semua di fotokopi satu saja dan membayar pajak," jelasnya mengutip Kompas.com.
Ia menjelaskan jika sebuah kendaraan menunggak pajak selama 6 tahun, maka yang dibayarkan hanya pajak pokok saja.
Baca Juga: Cuma Pakai HP Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah ke Samsat, Buruan Diurus Nih Caranya
"Kecuali untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ), hanya dihitung dendanya saat tahu berjalan saja, yang tahun sebelumnya tidak bayar denda," kata dia.
Untuk biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), ia menjelaskan saat ini yang dibebaskan adalah dendanya saja.
"Bukan bebas balik nama, tetapi bebas dendanya BBNKB," imbuh dia.
Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Level 4 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekarang ini pihaknya tidak hanya melayani pembayaran secara daring saja, tapi sekarang sudah melayani secara luring.
Baca Juga: Terakhir Bulan Ini Pemutihan Dan Diskon Pajak Kendaraan, Buruan Diurus
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR