Siapin STNK, BPKB, dan KTP ke 15 Samsat Ini, Mumpung Lagi Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Fadhliansyah - Sabtu, 4 September 2021 | 11:30 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. Siapin STNK, BPKB, dan KTP ke 15 Samsat Ini, Mumpung Lagi Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Lampung (@bapenda_lampung)

Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung dimulai sejak April 2021.

Masa berlaku program pemutihan tersebut cuma sampai 30 September 2021.

"Hayo udah pada ke samsat belum untuk ikut program pemutihan? Sayang banget nih kalau belum," tulis Bapenda Lampung lewat akun Instagramnya.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan, enggak cuma membebaskan denda.

Ada juga menghapus sanksi denda dan tunggakan pajak kendaraan.

Selain itu, dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Program tersebut gak cuma bisa dinikmati masyarakat di Samsat induk saja, namun juga bisa dinikmati di gerai Samsat lainnya.

Total ada 15 gerai samsat yang bisa jadi pilihan untuk menikmati program pemutihan yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Warga Lampung Buruan ke Samsat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bebaskan Semua Tunggakan

Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular