MOTOR Plus-online.com - Siapin STNK, BPKB, dan KTP ke 15 Samsat ini, mumpung lagi ada pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Kabar yang membahagiakan buat brother yang kebetulan lagi menunggak pajak kendaraan nih.
Ini saatnya untuk bayar pajak, karena sedang ada pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Yang artinya brother gak perlu membayar denda keterlambatan, dan hanya perlu membayar pajak kendaraannya saja.
Pemutihan ini hanya berlaku sampai tanggal 30 September 2021 nanti.
Keringanan bayar pajak kendaraan tersebut digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung.
Untuk bikers atau brother yang bertempat tinggal di Lampung bisa simak info penting ini.
Jangan sampai waktunya habis karena kesempatan emas ini waktunya hanya sebentar saja.
Baca Juga: Enggak Perlu Pakai Uang Tunai, Bayar Pajak Motor Cuma Gesek Kartu Aja
View this post on Instagram
Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung dimulai sejak April 2021.
Masa berlaku program pemutihan tersebut cuma sampai 30 September 2021.
"Hayo udah pada ke samsat belum untuk ikut program pemutihan? Sayang banget nih kalau belum," tulis Bapenda Lampung lewat akun Instagramnya.
Dalam program pemutihan pajak kendaraan, enggak cuma membebaskan denda.
Ada juga menghapus sanksi denda dan tunggakan pajak kendaraan.
Selain itu, dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Program tersebut gak cuma bisa dinikmati masyarakat di Samsat induk saja, namun juga bisa dinikmati di gerai Samsat lainnya.
Total ada 15 gerai samsat yang bisa jadi pilihan untuk menikmati program pemutihan yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Warga Lampung Buruan ke Samsat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bebaskan Semua Tunggakan
Berikut daftar Samsat Induk dan gerai Samsat di Lampung:
Samsat Bandar Lampung
Samsat Gunung Sugih
Samsat Kotabumi
Samsat Kalianda
Samsat Menggala
Samsat Sukadana
Samsat Metro
Samsat Waykanan
Samsat Liwa
Samsat Tanggamus
Samsat Mesuji
Samsat Pringsewu
Samsat Pesawaran
Samsat Tulang Bawang Barat
Samsat Pesisir Barat
Pendaftaran pemutihan pajak dilakukan secara online untuk meminimalisir kerumunan
Tiga sesi pada hari Senin sampai Jumat, dan dua sesi pada hari Sabtu.
Tiap sesi dibatasi untuk 50 wajib pajak, maka dari itu wajib pajak diharapkan untuk mendaftar secara online terlebih dahulu.
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR