Setelah berhasil mengunduh dan mengaktifkan aplikasi, akan dilakukan beberapa tahapan verifikasi, meliputi:
1. Verifikasi wajah
Ini dilakukan untuk menggantikan syarat melampirkan KTP-el pada pelayanan konvensional sebagai bentuk implementasi pengawasan regident untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.
Dalam tahapan ini, usahakan wajah tidak terlalu jauh dari kamera, menghindari backlight, dan jangan keliru memasukkan NIK.
2. Verifikasi e-mail
Alamat e-mail diperlukan untuk melengkapi database dan komunikasi dua arah.
Tujuannya, verifikasi dan mendukung aplikasi tilang elektronik (ETLE).
3. Verifikasi nomor telepon
Ini dilakukan dengan kode onete password (OTP), yaitu password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal.
Baca Juga: Hitung Diskon Pajak Kendaraan September Ini, Untungnya Lumayan Banget
Adapun tujuannya buat memastikan bahwa yang mengakses adalah orang yang berkepentingan.
Setelah proses verifikasi berhasil, tambahkan daftar kendaraan yang memiliki kewajiban membayar setiap tahunnya.
Kendaraan milik sendiri masukkan data NRKB (nomor polisi) dan lima digit nomor rangka terakhir.
Sedangkan untuk kendaraan dalam satu KK, Anda dapat memasukkan data NIK e-KTP dalam satu keluarga, NRKB, dan lima digit nomor rangaka terakhir.
Baca Juga: Mumpung Masih Diskon Cepetan Bayar Pajak Kendaraan, Awas Kelupaan Nih Syaratnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR