Enaknya Bayar Pajak Kendaraan Sambil Rebahan Gak Usah ke Samsat, Siapin HP Begini Caranya

Galih Setiadi - Sabtu, 4 September 2021 | 12:01 WIB
GridOto.com
Ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan bisa sambil rebahan.

MOTOR Plus-online.com - Makin gampang bayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.

Enaknya bayar pajak kendaraan sambil rebahan gak usah repot-repot ke Samsat.

Jadi kesempatan bagus buat bikers terutama yang mageran nih, bayar pajak kendaraan seperti motor jadi makin praktis.

Cuma pakai HP, bisa bayar pajak kendaraan sambil rebahan atau mungkin liburan.

Salah satu aplikasi yang bisa brother manfaatkan, yaitu Signal yang bisa didownload di Playstore

Sementara ini, aplikasi Signal hanya bisa digunakan di 15 Provinsi di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Saat ini aplikasi Signal baru memasuki tahap I dan nantinya akan bisa digunakan untuk seluruh provinsi di Indonesia.

Ini cara menggunakan aplikasi Signal yang sudah bisa digunakan sejak tanggal 21 Agustus 2021.

Baca Juga: 15 Samsat Lagi Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Cukup Bawa KTP, STNK dan BPKB

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Cepetan Bayar Sebelum Tanggal Segini

Setelah berhasil mengunduh dan mengaktifkan aplikasi, akan dilakukan beberapa tahapan verifikasi, meliputi:

1. Verifikasi wajah

Ini dilakukan untuk menggantikan syarat melampirkan KTP-el pada pelayanan konvensional sebagai bentuk implementasi pengawasan regident untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.

Dalam tahapan ini, usahakan wajah tidak terlalu jauh dari kamera, menghindari backlight, dan jangan keliru memasukkan NIK.

2. Verifikasi e-mail

Alamat e-mail diperlukan untuk melengkapi database dan komunikasi dua arah.

Tujuannya, verifikasi dan mendukung aplikasi tilang elektronik (ETLE).

3. Verifikasi nomor telepon

Ini dilakukan dengan kode onete password (OTP), yaitu password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal.

NTMC Polri
Aplikasi Signal bisa buat bayar pajak kendaraan, gak harus capek-capek ke Samsat.

Baca Juga: Hitung Diskon Pajak Kendaraan September Ini, Untungnya Lumayan Banget

Adapun tujuannya buat memastikan bahwa yang mengakses adalah orang yang berkepentingan.

Setelah proses verifikasi berhasil, tambahkan daftar kendaraan yang memiliki kewajiban membayar setiap tahunnya.

Kendaraan milik sendiri masukkan data NRKB (nomor polisi) dan lima digit nomor rangka terakhir.

Sedangkan untuk kendaraan dalam satu KK, Anda dapat memasukkan data NIK e-KTP dalam satu keluarga, NRKB, dan lima digit nomor rangaka terakhir.

Baca Juga: Mumpung Masih Diskon Cepetan Bayar Pajak Kendaraan, Awas Kelupaan Nih Syaratnya

Setelah data yang diinput telah sesuai, maka bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya
  2. Sistem otomatis akan menampilkan besaran ketetapan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ
  3. Pilih opsi pengiriman atau tidak
  4. Dapatkan kode bayar
  5. Lakukan pembayaran berdasarkan kode bayar di channel mitra penerima yang telah bekerjasama, antara lain Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan 10 bank pembangunan daerah
  6. Akan mendapatkan bukti bayar dari mitra penerima
  7. Setelah itu dapatkan bukti e-pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD di aplikasi Signal Dapatkan TBPKP fisik jika memilih opsi dikirimkan.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Bikers yang Mau Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Wilayah Ini Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Yang perlu diingat buat pembayar pajak motor, aplikasi Signal hanya mengeluarkan kode pembayaran.

Meski begitu, pembayaran pajak bisa dilakukan secara online dengan menggunakan M-Banking.

Setelah melakukan pembayaran maka lakukan pengecekan proses dalam aplikasi Signal.

Setelah terverifikasi pembayaran di aplikasi Signal maka tinggal tunggu penerbitan E-TBKP, E-Pengesahan dan E-KD sambil rebahan di rumah.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Harus ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular