Masa Berlaku SIM Mati Cukup Perpanjang, Cepetan Urus Biaya Resminya Cuma Segini

Galih Setiadi - Sabtu, 4 September 2021 | 19:00 WIB
Tribunnews.com
Jangan panik SIM mati tinggal perpanjang, biayanya cuma segini.

MOTOR Plus-online.com - Meskipun PPKM masih berlangsung, brother enggak perlu khawatir masa berlaku SIM mati atau kadaluwarsa.

Enak banget masa berlaku SIM mati tinggal perpanjang gak usah bikin baru, biayanya cuma segini.

Langsung dicek Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, mumpung lagi ada keringanan.

Gak usah khawatir, tinggal lakukan proses perpanjang SIM meski masa berlakunya sudah lewat.

Soalnya lagi ada keringanan atau dispensasi perpanjang SIM dari Korlantas Polri.

Kebijakan tersebut berbarengan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penyesuaian aturan dispensasi mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1687/VIII/YAN.1.1./2021.

Buat ikutan keringanan perpanjang SIM ini, ada ketentuan yang wajib brother tahu.

Baca Juga: SIM Mati Bisa Diperpanjang Ketahui Persyaratan dan Biaya yang Harus Dikeluarkan, Ternyata Murah Loh

Baca Juga: Bisa Tidur Nyenyak, Kenapa SIM Disebut Surat Padahal Bentuknya Kartu

Source : twitter.com/TMCPoldaMetro
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular