Tribunnews.com
Jangan panik SIM mati tinggal perpanjang, biayanya cuma segini.
Adapun beberapa syarat yang wajib dibawa saat perpanjang SIM, yaitu:
- KTP asli dan fotocopy
- SIM lama yang masih berlaku dan fotocopy SIM
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi).
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut daftar biaya perpanjang SIM:
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Tunggu apalagi, cepetan dicek SIM brother ya, mungkin sudah waktunya diperpanjang.
KOMENTAR