Masa Berlaku SIM Mati Cukup Perpanjang, Cepetan Urus Biaya Resminya Cuma Segini

Galih Setiadi - Sabtu, 4 September 2021 | 19:00 WIB
Tribunnews.com
Jangan panik SIM mati tinggal perpanjang, biayanya cuma segini.

Adapun beberapa syarat yang wajib dibawa saat perpanjang SIM, yaitu:

  • KTP asli dan fotocopy
  • SIM lama yang masih berlaku dan fotocopy SIM
  • Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi).

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut daftar biaya perpanjang SIM:

  • Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.

Tunggu apalagi, cepetan dicek SIM brother ya, mungkin sudah waktunya diperpanjang.

Source : twitter.com/TMCPoldaMetro
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular