MOTOR Plus-online.com - Meskipun PPKM masih berlangsung, brother enggak perlu khawatir masa berlaku SIM mati atau kadaluwarsa.
Enak banget masa berlaku SIM mati tinggal perpanjang gak usah bikin baru, biayanya cuma segini.
Langsung dicek Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, mumpung lagi ada keringanan.
Gak usah khawatir, tinggal lakukan proses perpanjang SIM meski masa berlakunya sudah lewat.
Soalnya lagi ada keringanan atau dispensasi perpanjang SIM dari Korlantas Polri.
Kebijakan tersebut berbarengan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penyesuaian aturan dispensasi mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1687/VIII/YAN.1.1./2021.
Buat ikutan keringanan perpanjang SIM ini, ada ketentuan yang wajib brother tahu.
Baca Juga: SIM Mati Bisa Diperpanjang Ketahui Persyaratan dan Biaya yang Harus Dikeluarkan, Ternyata Murah Loh
Baca Juga: Bisa Tidur Nyenyak, Kenapa SIM Disebut Surat Padahal Bentuknya Kartu
Dispensasi perpanjang SIM cuma berlaku bagi masa berlaku SIM yang mati di saat penerapan PPKM.
Seperti yang dijelaskan Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo.
"Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 sampai 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021," jelasnya mengutip Kompas.com.
Selain soal dispensasi, Surat Telegram Kapolri juga menjelaskan bahwa dispensasi perpanjangan SIM berlaku di daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Sabtu 4 September 2021, Buruan Cuma Sampai Jam Segini
"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal," ucap Djati.
Djati juga mengatakan, di Satpas dengan PPKm level 4, kapasitas pemohon dibatasi maksimal 50 persen dari normal.
Sementara itu, Satpas di wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1 dapat melayani dengan normal, tentu dengan protokol kesehatan yang ketat.
Saat perpanjang SIM, jangan lupa bawa persyaratan dan siapkan uangnya.
Baca Juga: Masih Berani Naik Motor Sambil Merokok, Siap-siap Setor 3 Kali Denda SIM Ketinggalan
Adapun beberapa syarat yang wajib dibawa saat perpanjang SIM, yaitu:
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut daftar biaya perpanjang SIM:
Tunggu apalagi, cepetan dicek SIM brother ya, mungkin sudah waktunya diperpanjang.
Source | : | twitter.com/TMCPoldaMetro |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR