Motor Baru Honda BeAT Diskon Sampai Jutaan Rupiah, Promo Cuma Sebentar Nih Syaratnya

Galih Setiadi - Sabtu, 4 September 2021 | 19:50 WIB
AHM
Ilustrasi motor baru Honda BeAT, sekarang diskon sampai jutaan rupiah.

Khusus PNS / BUMN

a. Berlaku Untuk Semua Konsumen PNS & BUMN Yang Masih Aktif Dengan Minimal Masa Kerja 3 Bulan, Dengan Status Karyawan Tetap Atau Karyawan Kontrak Yang Melakukan Pembelian Sepeda Motor Honda (baik Pembelian Pada Saat Event Dealer Ataupun Walk-in) Pada Periode Program.

b. Untuk Polri Dan TNI Aktif (yang Berpangkat Contoh AKP, Ipda, Briptu Dll) Tidak Bisa Ikut Program PNS Dan BUMN

c. Jika Ada Anak Perusahaan BUMN Atau BUWMS Yang Ingin Diikut Sertakan Harap WMS Membuat Surat Pengajuan Nama Perusahaannya

d. Harus Dilengkapi Dengan Dokumen Sebagai Berikut :

Untuk Karyawan Tetap, Dilengkapi Dengan Dokumen Sebagai Berikut :

Surat Pengangkatan Sebagai PNS/BUMN Atau Surat Rekomendasi/keterangan Kerja Dari HRD Badan/Instansi Tempat Yang Bersangkutan Bekerja, Dan Copy Kartu Identitas (ID Card) Sebagai PNS / BUMN.

Untuk Karyawan Kontrak, Dilengkapi Dengan Dokumen Sebagai Berikut:

Surat Keterangan/Rekomendasi Dari HRD Badan/Instansi Tempat Yang Bersangkutan Bekerja, Dan Copy Kartu Identitas (ID Card) Sebagai PNS / BUMN.

Baca Juga: Siap Meluncur Motor Baru Jauh Lebih Irit Ketimbang Honda BeAT, Harganya Bikin Melongo

Jika Belum Mempunyai Kartu Indentitas Maka Ditambahkan Penjelasan Pada Surat Keterangan/Rekomendasi (poin I) Yang Menjelaskan:

  • Karyawan Ybs. Adalah Karyawan Tetap/kontrak/honorer
  • Karyawan Ybs. Tidak Mempunyai Kartu Identitas

e. STNK Atas Nama Pegawai / PNS & BUMN / Keluarga Dalam 1 KK (Fotocopy KK Dilampirkan Dan Harus Keluarga Inti Dalam 1 KK)

f. 1 Identitas (KTP/SIM) Hanya Dapat Membeli Satu Unit Selama Periode Program

Untuk pendaftarannya, brother bisa langsung klik LINK INI.

Source : Wahana Artha Group
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular