Uang Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Bulan September 2021, Siapin KTP dan Syarat Ini

Galih Setiadi - Sabtu, 4 September 2021 | 21:30 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi cek ATM. Uang bantuan Rp 1 juta ditransfer bulan ini, siapin KTP dan beberapa syarat.

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)

1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK

Verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:

  • WNI;
  • Kategori Peserta Penerima Upah;
  • Status aktif posisi 30 Juni 2021;
  • Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK);
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021);
  • Sektor Usaha.

2. Validasi Adminstrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker

  • Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM);
  • Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data.

Baca Juga: Beras 10 Kg dan Uang Tunai Rp 600 Ribu Bisa Dibawa Pulang, Serahkan Undangan dan KTP di Kantor Pos

3. Proses Pembayaran ke Rekening Prakerja oleh Bank HIMBARA

Bank HIMBARA:

  • - Bank Mandiri;
  • - Bank BRI;
  • - Bank BNI;
  • - Bank BTN.

Jangan lupa syarat Penerima Subsidi Gaji yang Baru, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
  2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
  3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
  4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
  5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Baca Juga: Lulusan SMA Punya KTP Siap-siap Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta dari Pemerintah, Jangan Lupa Cek Saldo ATM

Setelah memenuhi syarat, bisa dicek penerima BSU di website Kemnaker, dengan cara:

  • Akses kemnaker.go.id;
  • Daftar Akun;
  • Kemudian login ke akun Anda;
  • Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.;
  • Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sumringah Masih Ada 5 Bantuan Cair Bulan September Ini, Uang Tunai Sampai Kuota Internet Gratis

Selain di website Kemnaker, begini cara cek BSU di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

  • Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
  • Siapkan KTP: masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Kode Rahasia Dapatkan Kuota Belajar Gratis Telkomsel Selama 3 Bulan Nonstop, Bisa Dicek di HP Anda

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular