Viral Video Detik-detik Motor Kebut-kebutan Makan Korban, Bodi Motor Hancur Berantakan

Galih Setiadi - Sabtu, 4 September 2021 | 20:25 WIB
Instagram.com/videodragbiker
Motor kebut-kebutan berujung makan korban

Merujuk pada UU no 22 tahun 2009, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 21 setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

Berikut bunyi Pasal 21 dari Undang-undang no 22 tahun 2009 yang membahas batas kecepatan maksimal suatu kendaraan:

1. Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

2. Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.

3. Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

4. Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

Tetap jaga batas kecepatan di jalan ya bro, biar kecelakaan tadi bisa terhindar...


Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Hukum Kebut-kebutan di Jalan Raya"

Source : Kompas.com,instagram.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular