"Sesuai hasil rapat sebelumnya, ganjil genap ini mulai berlaku pada Jumat (3/9/2021), jadi dimohon untuk masyarakat dan petugas mengantisipasi perjalanan agar tidak terjadi kemacetan," kata Budi.
Mengingat masih dalam kondisi pemberlakukan PPKM, menurut Budi akan tetap ada pemeriksaan syarat perjalanan, yakni berupa vaksin.
Tapi tenang, ada beberapa jenis kendaraan yang bebas dari ganjil genap kendaraan, yakni:
1. Pemadam kebakaran
2. Ambulance/ mobil jenazah
3. Tenaga kesehatan
4. Kendaraan dinas TNI/Polri
Baca Juga: Sah, Ganjil Genap di Puncak Bogor Belaku Mulai Tanggal Segini
5. Angkutan umum
6. Angkutan online
7. Angkutan logistik/ sembako
8. Kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR