Pemotor Gak Berkutik, Ganjil Genap Di Puncak Bogor Bakal Berlaku 24 Jam

Erwan Hartawan - Minggu, 5 September 2021 | 13:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi Ganjil genap puncak Bogor

MOTOR Plus-Online.com - Pemotor gak lagi bisa berkutik melawan aturan ganjil genap.

Pasalnya pemberlakuan ganjil genap di Puncak Bogor bakal berlaku selama 24 jam.

Gak cuma pemotor, ganjil genap juga diterapkan untuk mobil pribadi.

Pemberlakuan 24 jam ganjil genap ini pin didukung Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kami mendukung berlakunya rencana penanganan kemacetan pada lalu lintas di jalur Puncak, Bogor. Karena seperti yang kita ketahui kerap kali terjadi lonjakan arus lalu lintas pada akhir pekan karena banyaknya masyarakat yang ingin berlibur saat akhir pekan maupun libur nasional ke Puncak," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dikutip dari Kompas.com.

Perlu diketahui, aturan ganjil genap mulai berlaku sejak Jumat (3/5/2021) kemarin.

Penerapan ganjil genap diharapkan mampu membatasi mobilitas masyarakat.

Budi menjelaskan, Kemenhub siap membantu pembatasan mobil dan motor baik dalam penerapan maupun sosialisasi ganjil genap kepada masyarakat, termasuk penerbitan regulasinya.

Baca Juga: Puncak Bogor Terapkan Ganjil Genap Akhir Pekan Ini, Bikers Catat Nih Jadwal dan Titik Pengecekannya

Baca Juga: Catat Titik Pemeriksaan di Puncak Bogor, Pemotor Siap-siap Diputar Balik

"Sesuai hasil rapat sebelumnya, ganjil genap ini mulai berlaku pada Jumat (3/9/2021), jadi dimohon untuk masyarakat dan petugas mengantisipasi perjalanan agar tidak terjadi kemacetan," kata Budi.

Mengingat masih dalam kondisi pemberlakukan PPKM, menurut Budi akan tetap ada pemeriksaan syarat perjalanan, yakni berupa vaksin.

Tapi tenang, ada beberapa jenis kendaraan yang bebas dari ganjil genap kendaraan, yakni:

1. Pemadam kebakaran

2. Ambulance/ mobil jenazah

3. Tenaga kesehatan

4. Kendaraan dinas TNI/Polri

Baca Juga: Sah, Ganjil Genap di Puncak Bogor Belaku Mulai Tanggal Segini

5. Angkutan umum

6. Angkutan online

7. Angkutan logistik/ sembako

8. Kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular