7. Bantuan UKT
Pada September 2021, Kemdikbud juga akan menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa aktif di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS).
Adapun nominal bantuan UKT yang diberikan maksimal Rp 2,4 juta.
Bila nilai UKT-nya lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Adapun syarat penerima bantuan UKT adalah mahasiswa aktif; bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi; dan kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.
Cara Dapat Bantuan UKT:
8. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Baca Juga: Isi Nomor KTP dan Data Diri Lainnya Sekarang, Bantuan Rp 1,2 Juta Cair Bulan Ini
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR