Selain soal dispensasi, Surat Telegram Kapolri juga menjelaskan bahwa dispensasi perpanjangan SIM berlaku di daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4.
“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal,” ucap Djati.
Djati juga menambahkan, di Satpas dengan PPKM level 4, kapasitas pemohon dibatasi maksimal 50 persen dari normal.
Adapun, Satpas di wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1 dapat melayani dengan normal, tentu dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Murah Banget Biaya Perpanjang SIM Bulan September 2021, Buruan Urus Nih Syaratnya
Untuk pemilik SIM yang mau perpanjang, siapkan KTP asli dan SIM yang masih berlaku yang disertai dengan foto copy sebanyak dua lembar.
Adapun biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;SIM
A: Rp 80.000,-
SIM C: Rp 75.000,-
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR