Secara umum, SIM terbagi menjadi dua yakni perseorangan dan kendaraan bermotor umum.
Sebelum mendatangi Kantor Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM, para calon pemohon pembuatan SIM diwajibkan memiliki kompetensi mengemudi.
Jadi harus belajar lebih dulu.
Untuk belajarnya, sebaiknya dilakukan di tempat yang sepi dan hindari jalan umum.
Pastikan juga didampingi oleh orang yang sudah memiliki SIM.
Jika sudah belajar dan paham mau bikin SIM yang mana, maka tugas selanjutnya mendatangi Satpas SIM.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Sabtu 4 September 2021, Buruan Cuma Sampai Jam Segini
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR