MOTOR Plus-online.com - Lebih penting bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) atau beli motornya terlebih dulu? Begini urutan yang benar kata Polisi.
Banyak orang yang berpikiran untuk beli motor dulu, lalu SIM bisa menyusul.
Menanggapi hal tersebut, AKBP Roby Septiadi selaku Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri memberikan penjelasan.
"Urutan yang benar itu sebenarnya punya SIM terlebih dahulu," kata Roby dikutip dari GridOto.com.
"Tapi kalau kita tidak punya SIM, mungkin tidak bisa membawa kendaraan karena secara hukum tidak mungkin kan?" tambahnya.
"Karena pada dasarnya, seseorang harus mempunyai kompetensi dan kemahiran untuk mengemudikan kendaraannya," sambungnya.
Sekadar informasi, syarat utama menjadi pengemudi kendaraan bermotor di jalanan yakni memiliki SIM.
Seperti yang tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Bikers Gak Usah Was-was SIM Udah Mati, Ternyata Bisa Diperpanjang Lo
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Mati Cukup Perpanjang, Cepetan Urus Biaya Resminya Cuma Segini
Secara umum, SIM terbagi menjadi dua yakni perseorangan dan kendaraan bermotor umum.
Sebelum mendatangi Kantor Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM, para calon pemohon pembuatan SIM diwajibkan memiliki kompetensi mengemudi.
Jadi harus belajar lebih dulu.
Untuk belajarnya, sebaiknya dilakukan di tempat yang sepi dan hindari jalan umum.
Pastikan juga didampingi oleh orang yang sudah memiliki SIM.
Jika sudah belajar dan paham mau bikin SIM yang mana, maka tugas selanjutnya mendatangi Satpas SIM.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Sabtu 4 September 2021, Buruan Cuma Sampai Jam Segini
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR