3.Uang Jaminan Lelang
a.Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan nominal harus sanna dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini (bukan dicicil) dan sudah efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
b.Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
4.Penawaran Lelang
a.Harga penawaran belum termasuk bea lelang dan biaya resmi lainnya.
b.Penawaran harga Lelang menggunakan token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat domain diatas kepada email masing-masing peserta lelang, setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang serta memenuhi syarat.
c.Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dengan cara naik-naik. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali kali sesuai kelipatan yang telah di tetapkan, dengan menggunakan token lelang yang dikirimkan ke alamat Email masing masing
Baca Juga: Harga di Bawah NMAX Muat 4 Orang dan Gak Minum Bensin Plus Anti Kehujanan, Keren Nih
5.Pelunasan Lelang
a.Pemenang lelang harus melalui harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak melunasi maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya.
b.Calon peserta lelang diwajibkan untuk melihat dan membaca syarat lelang yang berkaitan dengan objek lelang, melihat kondisi fisik objek lelang tersebut dahulu, melihat keberadaan atau lokasi objek lelang berada, mengetahui dan menyetujui aspek legal dar i objek lelang, dengan kata lain, objek lelang dalam kondisi apa adanya (as is) dan pada tempat dimana saat ini berada (as where).
c.Pemenang lelang wajib membayar pajak dan biaya-biaya lain yang menjadi kewajiban pemenang lelang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku .
d.Lelang dapal dibatalkan sesuai dengan ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Kisaran.
6. Peserta lelang dapat melihat objek lelang di Lokasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu di Area Perkantoran Bandara Internasional Kualanamu, pada hari Senin s.d Selasa tanggal 6 s/d 7 September 2021 Pukul 10.00 s/d 15.00 WIB
Baca Juga: Harga di Bawah NMAX Muat 4 Orang dan Gak Minum Bensin Plus Anti Kehujanan, Keren Nih
7. Karena Satu dan Lain Hal, Penjual dan/ atau Pejabat Lelang dapat melakukan Pembatalan/ Penundaan terhadap Objek Lelang diatas dan pihak-pihak yang berkepentingan/ peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang KPKNL Medan
8. Untuk informasi obyek lelang dapat menghubungi: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe
Madya Pabean B Kualanamu melalui nomor telepon: (061) 88880474 atau Leo Bona Boy melalui nomor HP:
082276395992.
Buat yang berhasil dapat mobil ini akan keuntungan tersendiri.
Pasalnya harga tersebut lebih murah dari Yamaha NMAX yang dibanderol Rp 34,3 Juta untuk OTR Jakarta
Lebih lanjut klik LINK disini.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR