Pasalnya, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
Meski demikian, prioritas tetap diberikan bagi pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Namun, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar program Kartu Prakerja, yaitu:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Kartu Prakerja Gelombang 20 Segera Dibuka untuk 800.000 Orang!"
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR