1. Bank Indonesia (BI)
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
2. Kantor Polisi
Mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Ngeri-ngeri Sedap Ternyata Debt Collector Punya Banyak Nama Sebutan, Awas Motor Dirampas
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan.
Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.
Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.
Jadi, bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.
Baca Juga: Keluarin Kata Ajaib Ini, Debt Collector Bisa Gak Jadi Tarik Kendaraan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR