Bank Indonesia masih memberi kesempatan bagi warga masyarakat yang mau menukar koin ini.
Perlu diketahui salah satu URK yang dicabut dari peredaran adalah uang logam pecahan Rp 750.000 yang terbuat dari emas.
Dilansir dari situs Bank Indonesia, uang logam Rp 750.000 ini masuk ke dalam URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990.
Pencabutan Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai 1990 bisa ditukar resmi sesuai nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Uang logam pecahan Rp 750.000 ini baru dicabut dari peredaran BI 30 Agustus 2021 ini.
Bagi yang melakukan penukaran bisa di Bank Umum sejak 30 Agustus 2021 sampai 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Untuk penukaran juga bisa di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Namun tetap mengacu ketentuan untuk informasi jadwal operasional layanan publik Bank Indonesia.
KOMENTAR