Dikutip dari Samsatdigital.id, pemilik kendaraan dapat membayar pajak bermotor hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Hanya sitem Signal saat ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.
Berikut daftar provinsi :
1. DKI Jakarta
2. Banten
3. Jawa Barat
4. Jawa Tengah
5. Jawa Timur
6. Bali
7. Sumatera Barat
8. Riau
9. Kepulauan Seribu
10. Jambi
11. Bengkulu
12. Sulawesi Selatan
13. Sulawesi Tenggara
14. Sulawesi Barat
15. Nusa Tenggara Barat
Baca Juga: Enggak Perlu Pakai Uang Tunai, Bayar Pajak Motor Cuma Gesek Kartu Aja
Tahapan cara bayar pajak online:
Tahapan Registrasi
- Pemohon dalam mengunduh aplikasi Signal di gudang aplikasi smartphone.
- Setelah terinstal, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi
- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai KTP alamat email, nomor hanphone dan masukan kata sandi dan konfirmasinya
- Masukan foto KTP
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
- Masukan OTP yang dikirim lewat SMS
- Registrasi berhasil
- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke email yang telah didaftarkan
Baca Juga: Mumpung Masih Diskon Cepetan Bayar Pajak Kendaraan, Awas Kelupaan Nih Syaratnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR