Di beberapa wilayah di India, hanya pengendara yang harus memakai helm.
Namun untuk pembonceng tidak diwajibkan.
4. Sanksi Melewati Genangan Air
Pengendara yang melalui genangan air di jalan dan mengakibatkan cipratan ke pejalan kaki juga termasuk pelanggaran.
Bahkan itu bisa mendapatkan denda.
5. Cuci Motor atau Didenda
Buat pengendara yang tidak mencuci motor bakal terkenda sanksi deneda.
Khususnya pada bagian pelat nomor kendaraan.
Jangan sampai identitas itu tak bisa terbaca karena tertutup lumpur.
Baca Juga: Kantong Nangis, 9 Denda Tilang Pelanggaran Lalu Lintas Ini Mahal Banget
6. Dilarang Duduk Mengangkang
Di Lhokseumawe, Aceh. Pemerintah kota di sana melarang wanita untuk duduk mengangkang ketika dibonceng dengan motor.
Padahal bila melihat dari tingkat safety, secara teknis duduk menyamping dapat membahayakan wanita karena lebih gampang terjatuh.
Pembonceng yang duduk menyamping bisa mengurangi keseimbangan karena beban condong ke posisi kaki penumpang.
Aturan ini sampai sekarang masih menuai kontroversi.
Walau kebijakan tidak boleh duduk ngangkang hanya menjangkau wilayah Aceh, banyak kalangan yang tidak setuju dengan peraturan ini, termasuk para perempuan.
7. Wajib Dahulukan Penggembala
Di Afrika Selatan, jika seorang pengembala memberi isyarat bahwa kawanannya menyeberang jalan.
Nah pengendara motor maupun mobil wajib berhenti.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR