"Teryata mobil itu sudah pindah-pindah tangan. Mobilnya sudah dijual dan disewakan," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, M Amin.
Hal ini yang membuat proses pencarian identitas pemilik Pajero itu berlangsung cukup lama.
Setelah beberapa lama, akhirnya Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta selatan menemukan identitas penumpang Pajero yang membuah sampah sembarangan itu.
Pelaku tinggal di Jakarta Barat dan ia pun dipanggil Dinas Lingkungan Hidup DKI.
Dalam video pelaku dikenai denda Rp 500.000 karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Pelaku pria. Dia didenda Rp 500.000. Yang dibuang itu sampah plastik," jelas Amin.
Amin menduga pelaku tidak memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup.
Lewat akun instagram @dinaslhdki, meminta masyarakat turut aktif untuk melaporkan jika adanya pembuangan sampah sembarangan.
Baca Juga: Viral Honda Scoopy Pakai Pelat Nomor Putih, Emang Udah Resmi Berlaku?
"Sahabat Lingkungan, laporkan jika menemukan pelanggaran melalui aplikasi JAKI," tulis akun tersebut.
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR