Meski begitu, di tempat-tempat makan tersebut, pengelola harus tetap ketat menerapkan protokol kesehatan serta menggunakan platform PeduliLindungi.
Masyarakat diminta tetap etap menerapkan protokol kesehatan meski level PPKM di daerahnya menurun.
Diperpanjangnya, PPKM artinya tidak ada perubahan pada aturan perjalanan darat.
"Syarat perjalanan transportasi umum sudah berjalan di pesawat dan kereta api jarak jauh, untuk (penerapan) moda yang lain sedang disiapkan," kata Adita dikutip dari Kompas.com.
Adita mengatakan, bagi calon penumpang transportasi umum yang akan melakukan perjalanan jarak jauh, ketentuan tentang kewajiban aplikasi PeduliLindungi nantinya akan ditetapkan bersama dengan Satgas Covid-19.
Sedangkan untuk aturan perjalanan PPKM Level 3 di transportasi darat, baik umum dan pribadi, selama sepekan ke depan masih mengikuti Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Mati Cukup Perpanjang, Cepetan Urus Biaya Resminya Cuma Segini
Kapasitas jumlah penumpang kini sudah bisa mengangkut 70 persen, dari sebelumnya hanya 50 persen, untuk wilayah PPKM Level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Bagi yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh, masih wajib menyertakan kartu vaksin minimal dosis awal dan hasil tes negatif dari PCR atau antigen.
Namun, regulasi ini tak berlaku bagi perjalanan aglomerasi.
Selain dari Kemenhub, besar kemungkinan aturan berkendara dan perjalan PPKM Level 3 yang diterbitkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 juga masih akan berlaku, yakni :
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
Baca Juga: Waspada Ganjil Genap Diberlakukan, Ternyata Beberapa Kendaraan Ini Kebal Aturan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR