Belum Kebagian Bantuan Rp 3,55 Juta Gak Usah Panik, Siap-siap Daftar Lagi Nih Caranya

Galih Setiadi - Selasa, 7 September 2021 | 07:20 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi uang tunai. Siap-siap daftar bantuan Rp 3,55 juta lagi, nih cara dan syaratnya.

MOTOR Plus-online.com - Beberapa bantuan pemerintah dibagikan selama pandemi Covid-19, salah satunya bantuan Rp 3,55 juta.

Belum kebagian bantuan Rp 3,55 juta gak usah panik, tinggal daftar lagi begini caranya.

Total bantuan Rp 3,55 juta dibagikan pemerintah dari program Kartu Prakerja gelombang 20.

Bikers atau warga lainnya bisa dapetin bantuan pemerintah yang satu ini, yuk disimak.

Project Manajemen Office (PMO) Kartu Prakerja akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20.

Jumlah kuota peserta pada gelombang 20 kali ini adalah sebanyak 800.000 peserta.

Hal itu dijelaskan Head of Communications PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

"Kuota gelombang 20 adalah 800.000. Jadwalnya akan kami umumkan dalam beberapa hari ke depan," tuturnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Panik Gak Bantuan Rp 3,55 Juta Gagal Masuk ke Rekening Pribadi, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca Juga: Enaknya Nasabah Bank BRI, BNI dan Mandiri Dapat Bantuan Rp 900 Ribu Sampai 3 Juta dari Pemerintah

Peserta Kartu Prakerja yang lolos akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.

Rinciannya mulai dari uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta untuk peserta.

Kemudian insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Lalu insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali, yang menjadikan total bantuan Rp 3,55 juta.

Baca Juga: 10 Juta Orang Dikasih Bantuan Rp 900 Ribu s/d Rp 3 Juta Siapkan E-KTP dan KK untuk Pengambilan

Sambil menunggu pendaftarannya dibuka, brother bisa persiapkan beberapa hal.

Mulai dari syarat mendaftar Kartu Prakerja.

Selain itu, perhatikan juga langkah-langkah pendaftaran Kartu Prakerja.

Kalau brother bisa memenuhi syarat dan sudah mendaftar, siap-siap kebagian bantuan Rp 3,55 juta.

Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Dibagi-bagi Pemerintah Kepada Pemilik Nomor KTP dengan Ciri Sebagai Berikut Ini

Berikut syarat daftar Kartu Prakerja:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
  • Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain

Selain itu, dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cepat Buka Rekening Pemerintah Kasih Bantuan Rp 1 Juta Kepada Nasabah BRI, BNI, Mandiri, BSI dan BTN

Setelah memenuhi syaratnya, simak langkah-langkah pendaftaran Kartu Prakerja:

1. Buat akun Kartu Prakerja

  • Masuk ke www.prakerja.go.id
  • Pilih Menu "Daftar Sekarang"
  • Masukkan nama lengkap, alamat email, dan password
  • Cek email untuk konfirmasi akun
  • Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website www.prakerja.go.id

Baca Juga: Beneran Nih Semua Pemegang E-KTP Bakal Dapat Bantuan Rp 600 Ribu?

2. Isi data diri

  • Masukkan email dan password
  • Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
  • Isi data dirimu dengan lengkap, seperti alamat rumah, nama lengkap, dan lain-lian
  • Upload foto KTP
  • Masukkan nomor telepon dan kote OTP yang dikirim ke nomor ponsel

3. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar

  • Ikuti tes dengan klik "Mulai Sekarang"
  • Siapkan alat tulis untuk tes online yang berlangsung selama 15 menit
  • Setelah selesai, tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja

Kalau sudah mendapat email, segera kembali ke website untuk bergabung ke gelombang pendaftaran yang tersedia.


Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Segera dibuka! Ini syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kartu Prakerja Gelombang 20 Bakal Dibuka, Simak Cara Daftarnya"

Source : Kompas.com,Kontan.co.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular