"Minggu lalu (25/8/2021), kita menerima kembali tahap 4 data dari BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 1,8 juta. Dari data tersebut, kita melakukan pemadanan data dan kelengkapan data," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (31/8/2021).
Setelah proses pemadanan, lanjut Anwar, data tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
Kemudian bank-bank milik BUMN atau Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) bertugas menyalurkan langsung ke rekening penerima BSU.
Untuk tahun ini, penerima BSU wajib memiliki rekening bank yang tergabung dalam Himbara tersebut.
Beda dari tahun 2020, penyalurannya tanpa bersyarat bank Himbara.
Adapun syarat ditransfer bantuan Rp 1 juta ini sebagai berikut:
1. WNI punya KTP
2. Memiliki penghasilan di maksimal sama sengan UMR setempat
3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
4. Tidak menerima bansos dari program bantuan lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Subsidi Gaji Tahap 4 Cair, Begini Cek Status Penerima BSU.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR