Dalam tayangan video selanjutnya terlihat kumpulan uang koin Rp 500 warna kuning yang disertai narasi: “Ayo buruan ditukar yak ke BI” tulis akun tersebut.
Mau liaht videonya silakan Klik Ini.
Postingan tersebut telah dilihat lebih dari 5,3 juta kali, disukai lebih dari 118 ribu pengguna dan dibagikan lebih dari 12 ribu kali.
Penjelas Bank Indonesia
Kompas.com menghubungi Junanto Hendriawan Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia.
Ketika dihubungi, Junanto menegaskan bahwa uang koin Rp 500, jika ditukar ke Bank Indonesia tidak akan bernilai Rp 750.000.
Katanya uang yang ditarik Bank Indonesia dan bernilai Rp 750.000 adalah uang rupiah khusus yang terbit tahun 1990.
“Yang diumumkan oleh BI yang dicabut dari peredaran salah satunya adalah Uang Rupiah Khusus tahun 1990 yang terbuat dari emas, yang nominalnya tertera 750 ribu,” tegas dia.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap Uang Logam Ini dari Bahan Emas Bobotnya 50 Gram Resmi Diedarkan Bank Indonesia
Sedangkan uang yang ditampilkan dalam video bukanlah uang rupiah khusus tersebut, tetapi merupakan uang koin Rp 500 bergambar melati.
Pihaknya menegaskan, uang koin Rp 500 nilainya bukan Rp 750.000, tetapi tetap bernilai Rp 500.
“Uang yang ditampilkan di tengah video tersebut adalah uang koin Rp 500 bergambar melati. Uang itu dikeluarkan tahun 91 dan 97, dan saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi nilainya ya Rp 500,” tegasnya.
Uang URK atau Rupiah Khusus merupakan uang yang dikeluarkan bank sentral dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu.
Adapun nilai nominalnya berbeda dari nilai jualnya.
Walaupun uang ini sah untuk alat pembayaran namun biasanya tidak dipakai sebagai alat tukar dan biasanya digunakan untuk koleksi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Viral, Video Uang Koin Rp 500 Disebut Bisa Ditukar Rp 750.000, Ini Kata BI.
KOMENTAR