Modal HP Bisa Bayar Pajak Tanpa Bawa KTP, STNK Dan BPKB, Gimana Tuh Caranya?

Yuka Samudera - Selasa, 7 September 2021 | 16:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi BPKB dan STNK. Modal HP bisa bayar pajak tanpa bawa KTP, STNK, dan BPKB, gimana tuh caranya?

Mengutip Samsatdigital.id, pemilik kendaraan dapat membayar pajak bermotor hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Hanya sistem Signal saat ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.

Berikut daftar provinsi :

1. DKI Jakarta

2. Banten

3. Jawa Barat

4. Jawa Tengah

5. Jawa Timur

Baca Juga: Asyik 9 Wilayah Ini Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Hingga Tanggal Segini

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular