Modal HP Bisa Bayar Pajak Tanpa Bawa KTP, STNK Dan BPKB, Gimana Tuh Caranya?

Yuka Samudera - Selasa, 7 September 2021 | 16:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi BPKB dan STNK. Modal HP bisa bayar pajak tanpa bawa KTP, STNK, dan BPKB, gimana tuh caranya?

MOTOR Plus-Online.com - Modal HP bisa bayar pajak tanpa bawa KTP, STNK, dan BPKB, gimana tuh caranya?

Asyik banget nih brother, sambil rebahan di rumah dan modal HP, bisa membayar pajak kendaraan loh!

Gak perlu repot membawa KTP, STNK, dan BPKB untuk ke Samsat untuk mengurusnya, nih simak caranya brother.

Bikers atau brother tinggal membayar pajak motor kesayangan secara online via HP milik kalian.

Cocok nih di situasi PPKM yang masih berlangsung atau brother sedikit mager alias malas gerak untuk ke Samsat.

Caranya dengan mengunduh atau mendownload aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Polri ini.

Aplikasi yang diluncurkan Korlantas Polri ini bernama Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Signal adalah aplikasi peningkatan dari Korlantas Polri dari aplikasi sebelumnya yang dikenal Samsat Online Nasional (Samolnas).

Baca Juga: Tanpa KTP, STNK Dan BPKB Asli Bisa Bayar Pajak Motor, Dijamin Aman Dan Gampang

Baca Juga: Enaknya Bayar Pajak Motor Gak Perlu Bawa KTP, STNK, dan BPKB Asli, Begini Caranya

Mengutip Samsatdigital.id, pemilik kendaraan dapat membayar pajak bermotor hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Hanya sistem Signal saat ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.

Berikut daftar provinsi :

1. DKI Jakarta

2. Banten

3. Jawa Barat

4. Jawa Tengah

5. Jawa Timur

Baca Juga: Asyik 9 Wilayah Ini Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Hingga Tanggal Segini

6. Bali

7. Sumatera Barat

8. Riau

9. Kepulauan Seribu

10. Jambi

11. Bengkulu

12. Sulawesi Selatan

13. Sulawesi Tenggara

14. Sulawesi Barat

15. Nusa Tenggara Barat

Baca Juga: Enaknya Bayar Pajak Kendaraan Sambil Rebahan Gak Usah ke Samsat, Siapin HP Begini Caranya

Tahapan cara bayar pajak online:

Tahapan Registrasi

- Pemohon dalam mengunduh aplikasi Signal di gudang aplikasi smartphone.

- Setelah terinstal, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi

- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai KTP alamat email, nomor hanphone dan masukan kata sandi dan konfirmasinya

- Masukan foto KTP

- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

- Masukan OTP yang dikirim lewat SMS

- Registrasi berhasil

- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke email yang telah didaftarkan

Baca Juga: Siapin STNK, BPKB, dan KTP ke 15 Samsat Ini, Mumpung Lagi Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Daftarkan kendaraan :

Kendaraan pribadi

- Pilih menu tambah data kendaraaan bermotor

- Pilih kendaraan atas nama sendiri

- Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Kendaraan orang lain

- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

Baca Juga: Buruan Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Diskon di 9 Wilayah Ini, Cuma Sampai Tanggal Segini

- Masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka milik keluarga satu KK

- Masukan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB

- Masukan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom nomor rangka

- Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP

- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'lanjut' Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

Cara pembayaran

- Pilih NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor)

- Informasi SKK pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Denda Pajak Dihapus, Catat Masa Berlakunya

- Slide tombol kirim dokumen TBPKP (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran)

- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada).

- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, kemudian klik lanjut

- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol cara pembayaran

- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

- Klik lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.

- Proses selesai

Nah itu dia brother caranya, semoga bermanfaat ya!

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Signal dari Ponsel, Ini Prosedurnya"

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular