Menurut kronologi kejadiannya, saat itu pemilik kendaraan dicegat oleh 2 debt collector.
Debt collector meminta pemilik kendaraan untuk membeli materai agar kendaraan tidak ditarik.
Namun saat mau membeli materai, salah satu debt collector malah membawa kabur kendaraan.
Melihat kericuhan itu, warga membantu pemilik kendaraan dan berhasil menangkap debt collector.
Debt collector hampir saja jadi amukan warga.
Beruntung seorang warga berhasil mengamankan debt collector pukulan warga.
View this post on Instagram
Nah buat masyarakat yang berada dalam bahaya bisa hubungi nomor 110.
Layanan ini langsung terhubung ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Diancam Debt Collector Sok Jagoan Gak Usah Takut, Kontak ke Nomor Ini Bakal Diproses
Markas Berkas Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) telah membuka layanan Call Center 110 sebagai emergency call atau panggilan darurat, khusus untuk keluhan maupun pengaduan masyarakat mulai dari kebakaran, kecelakaan, ataupun aksi kejahatan di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa menelepon atau mengirimkan Short Messages Services (SMS) secara gratis selama 24 jam.
Mabes Polri juga telah menyiapkan sebanyak 100 operator yang melayani laporan masyarakat yang masuk selama 24 jam.
Operator akan menerima keluhan dan aduan dari masyarakat, selanjutnya operator mencatat identitas penelepon, dan meneruskannya ke polres/polsek terdekat.
Baca Juga: Debt Collector Berani Pasang Badan dan Nekat Sita Motor, Ternyata Bayarannya Segini Sekali Beraksi
Sehingga dengan laporan tersebut anggota Polri langsung dengan cepat bisa datang ke lokasi kejadian.
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR