View this post on Instagram
Pada dasarnya, SIM yang habis masa berlakunya habis lewat satu hari wajib melakukan prosedur pembuatan SIM baru.
Namun karena PPKM, kepolisian memberikan kemudahan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis di masa PPKM dan tidak sempat diperpanjang.
Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya perpanjangan SIM (sesuai PP No. 60 Tahun 2016):
Baca Juga: Bikers Gak Usah Was-was SIM Udah Mati, Ternyata Bisa Diperpanjang Lo
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000.
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR