MOTOR Plus-Online.com - SIM mati gak perlu bikin baru nih, bikers masih bisa lakukan perpanjangan.
Soalnya dispensasi SIM masih berlaku loh.
Polisi kembali memberikan keringanan untuk pemilik SIM yang hangis selama masa PPKM.
Dispensasi SIM berlaku di Polres Metro Bekasi Kota.
Polres Metro Bekasi Kota memperpanjang pemberlakuan dispensasi untuk pemegang SIM yang terlewat memperpanjang SIM karena PPKM.
Adapun syarat dispensasi SIM Mati yang dapat diperpanjang sebagai berikut:
1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s.d. 6 September 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 7 September s.d. 13 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Lebih Penting Bikin SIM atau Beli Motornya Dulu? Begini Kata Polisi
Baca Juga: Cepatan Diurusan, Waktu Perpanjang SIM Mati Tinggal 2 Hari Lagi
View this post on Instagram
Pada dasarnya, SIM yang habis masa berlakunya habis lewat satu hari wajib melakukan prosedur pembuatan SIM baru.
Namun karena PPKM, kepolisian memberikan kemudahan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis di masa PPKM dan tidak sempat diperpanjang.
Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya perpanjangan SIM (sesuai PP No. 60 Tahun 2016):
Baca Juga: Bikers Gak Usah Was-was SIM Udah Mati, Ternyata Bisa Diperpanjang Lo
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000.
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR