Baca Juga: Mantap, PLN Bareng BPPT Kembangkan Aplikasi Charge.IN dan SPBKLU
Istiono juga menjelaskan para pengendara yang terkena tilang elektronik dapat melakukan pembayaran denda tilang melalui aplikasi JRku.
Dengan demikian, harapannya hal ini akan semakin memudahkan masyarakat untuk membayar denda tilang sesuai aturan yang berlaku.
“Kemudahan ini sebuah langkah pelayanan publik di bidang penegakan hukum dengan berbasis teknologi, E-TLE," terang Istiono.
"Semoga kerja sama ini terkait pelayanan publik di bidang penegakan hukum bisa lebih baik lagi,” lanjutnya.
Selain itu aplikasi JRku ini juga bisa dipakai untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pembayaran asuransi, dan pengurusan perizinan perhubungan darat.
Bahkan, ke depannya ayanan ini juga bisa melayani proses pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Dengan demikian, masyarakat bisa punya 2 pilihan aplikasi untuk membuat SIM, yakni melalui SINAR dan JRku.
“Jadi akurasi data juga bagus, tidak akan ada lagi tembak-tembakan KTP supaya data akurat. Pendaftaran baru harus menggunakan email dan nomor handphone,” beber Istiono.
Terakhia ia berharap aplikasi JRku ini dapat meningkatkan kualitas serta layanannya, sehingga bisa melayani kebutuhan masyarakat dengan baik.
Source | : | KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR