Waduh Denda Tilang Terbaru Cuma Rp 10 Ribu, Begini Kata Polisi

Erwan Hartawan - Selasa, 7 September 2021 | 22:15 WIB
polri.go.id
Ilustrasi denda tilang terbaru cuma Rp 10 ribu

Baca Juga: Pemotor Gak Berkutik, Teknologi Baru Polisi Otomatis Tilang Pelanggar Lalu Lintas

"Kami nyatakan bahwa kabar tersebut ialah hoaks. Secara hukum, penindakan pelanggaran lalu lintas tetap berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ," kata Kombes Sambodo.

Adapun besaran denda tilang tidak memakai helm sudah diatur dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ.

Pasal tersebut berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

Baca Juga: Kota Malang Punya Cara Unik Buat Pelanggar Lalu Lintas, Dijamin Malu Banget

Sedangkan Pengendara yang terbukti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, maka akan ditindak sesuai Pasal 287 Ayat 1 dan akan dikenakan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan, serta denda sebesar Rp 500 ribu.

Nah bro jadi jangan asal percaya ya sama kabar yang beredar di media sosial.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular