MOTOR Plus-Online.com - Waduh beredar informasi yang menyebutkan adanya rincian denda tilang terbaru.
Informasi tersebut beredar di sejumlah akun Facebook.
Dalam rincian tersebut denda tilang menjadi lebih murah,.
Bahkan ada yang mulai dari Rp 10 ribu.
Denda tilang Rp 10 ribu berupa pelanggaran tidak pakai helm dan melanggar lalu lintas.
Beneran nih denda tilang ada yang cuma Rp 10 ribu saja?
Mengutip dari Kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan informasi tersebut tidak bener alias hoaks.
Ia juga membantah bahwa rincian soal denda tersebut.
Baca Juga: Sstt Ada Aplikasi Baru, Bayar Pajak Sampai Denda Tilang Cuma Lewat Ponsel
Baca Juga: Pemotor Gak Berkutik, Teknologi Baru Polisi Otomatis Tilang Pelanggar Lalu Lintas
"Kami nyatakan bahwa kabar tersebut ialah hoaks. Secara hukum, penindakan pelanggaran lalu lintas tetap berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ," kata Kombes Sambodo.
Adapun besaran denda tilang tidak memakai helm sudah diatur dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ.
Pasal tersebut berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
Baca Juga: Kota Malang Punya Cara Unik Buat Pelanggar Lalu Lintas, Dijamin Malu Banget
Sedangkan Pengendara yang terbukti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, maka akan ditindak sesuai Pasal 287 Ayat 1 dan akan dikenakan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan, serta denda sebesar Rp 500 ribu.
Nah bro jadi jangan asal percaya ya sama kabar yang beredar di media sosial.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR