1. Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji
Hingga berita ini dirilis, pencairan subsdi gaji telah memasuki tahap 4.
Aturan terkait penyaluran BSU Gaji ini diatur dalam Permenaker No 16 Tahun 2021.
2. Diskon Listrik dari PLN
Sebelumnya, diskon listrik ini berlaku hingga September 2021 namun kini diperpanjang hingga akhir tahun, yakni Desember 2021.
Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
3. BLT UMKM
Saat ini, penyaluran BLT UMKM telah memasuki tahap 2 dan dengan jumlah penerima sebanyak 3 juta orang.
Artinya bagi Anda yang sudah pernah menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta baik pada tahap 1 maupun tahun sebelumnya, tidak akan bisa mendapatkannya lagi.
Baca Juga: Nasabah Bank BRI, BNI dan Mandiri Gak Kebagian Bantuan Rp 1 Juta, Buruan Lakukan Ini
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR