Sertifikat vaksin dapat ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.
Selain itu, petugas juga akan meminta pengguna KRL menunjukkan KTP atau identitas lainnya.
Tujuannya adalah untuk pencocokan dengan sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksin sebagai syarat naik KRL terbaru adalah minimal sertifikat vaksin dosis pertama.
Meski mulai berlaku hari ini, PT KAI Commuter masih melaksanakan sosialisasi higga 10 September 2021 besok.
Dalam masa sosialisasi, syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.
Nantinya STRP maupun dokumen perjalanan lainnya tak lagi berlaku untuk naik KRL mulai 11 September 2021.
"Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 8 September 2021. Namun hingga Jumat (10/9/2021) adalah masa transisi, sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL," kata Anne.
Baca Juga: Sering Jadi Andalan Bikers, Buff dan Masker Scuba Gak Boleh Dipakai Saat Naik KRL
"Selanjutnya mulai Sabtu (11/9/2021), dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin," sambungnya.
Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.
Sementara Anne menambahkan, para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas maupun rumah sakit mengenai kondisinya.
Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa layanan transportasi KRL.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR