Surat Tilang Hilang Ternyata Gak Bisa Langsung Diurus Dendanya, Harus Lakukan Ini Dahulu

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Rabu, 8 September 2021 | 16:15 WIB
IG @tmcpoldametro
Ilustrasi tilang. Ditilang Polisi Tapi Surat Tilangnya Hilang Ternyata Gak Bisa Langsung Diurus, Harus Lakukan Ini Dahulu

MOTOR Plus-online.com - Ditilang polisi tapi surat tilangnya hilang, begini cara mengurusnya bro.

Ketika riding di jalan raya, brother harus memenuhi persyaratan dan tidak melanggar rambu lalu lintas.

Karena pengendara yang melanggar rambu lalu lintas bisa ditilang, sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Saat brother ditilang oleh polisi, akan mendapatkan surat tilang untuk membayar denda tilang.

Tapi bagaimana kalau sebelum sempat diurus, surat tilangnya hilang?

Menurut penjelasan Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto, ada yang harus dilakukan oleh pelanggar kalau surat tilangnya hilang.

"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan ke kantor polisi. Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," ucap Sriyanto seperti dikutip dari GridOto.com, Rabu (8/9/2021).

Menurut Kompol Sriyanto kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.

Baca Juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap Sudah Berlaku, Besaran Dendanya Bisa Buat DP Motor Matic Nih

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular