Surat Tilang Hilang Ternyata Gak Bisa Langsung Diurus Dendanya, Harus Lakukan Ini Dahulu

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Rabu, 8 September 2021 | 16:15 WIB
IG @tmcpoldametro
Ilustrasi tilang. Ditilang Polisi Tapi Surat Tilangnya Hilang Ternyata Gak Bisa Langsung Diurus, Harus Lakukan Ini Dahulu

Lalu, surat tersebut bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti. Tentu dengan lampiran bukti pembayaran denda atau putusan pengadilan.

Sriyanto juga menagatakan, bagi pengendara yang kena tilang tapi sebelum surat tilang itu hilang dan sempat difoto bisa digunakan untuk mengurus.

"Bisa, namun dilampirkan juga laporan hilang tilang dari polisi," bebernya.

Untuk itu ia menghimbau agar selalu buat salinan dari surat yang diterima.

"Bisa langsung difotokopi atau dipindai lalu cetak dengan warna yang sama. Cara ini dilakukan untuk menjadi bukti kalau memang surat tilang hilang dan tidak ada kecurangan," tutupnya.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular